5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Kemnaker, Berhak Dapat BSU Rp500 Ribu

- 18 Agustus 2021, 09:50 WIB
5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Kemnaker, Berhak Dapat BSU Rp500 Ribu./*
5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Kemnaker, Berhak Dapat BSU Rp500 Ribu./* /Antara Foto/Puspa Perwitasari/am.

 

MANTRA SUKABUMI - Cek 5 syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Rp500 ribu.

BSU Rp500 ribu dari Kemnaker akan diberikan kepada yang memenuhi 5 syarat Penerima Banduan Subsidi Upah.

Nantinya, BSU Rp500 ribu akan diberikan selama dua bulan. Masing-masing Rp500 ribu.

Baca Juga: Cara Mudah Cek BSU Subsidi Gaji untuk Guru Honorer via Online di info.gtk.kemdikbud.go.id

Sehingga bagi yang memenuhi 5 syarat Penerima Bansuan Subsidi Upah akan mendapatkan Rp1 juta jika ditotalkan.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Pemerintah pastikan akan menyalurkan kembali bantuan subsidi upah BSU Rp500 ribu.

BSU Rp500 ribu ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.

Inilah penerima yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah BSU Rp500 ribu.

Syarat penerima subsidi gaji

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x