Data pekerja penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021
Nantinya data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan
Selanjutnya, data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker
Proses penyaluran oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan
Dana sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan akan diberikan sekaligus kepada pekerja yang memenuhi syarat.***