5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Kemnaker, Berhak Dapat BSU Rp500 Ribu

- 18 Agustus 2021, 09:50 WIB
5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Kemnaker, Berhak Dapat BSU Rp500 Ribu./*
5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Kemnaker, Berhak Dapat BSU Rp500 Ribu./* /Antara Foto/Puspa Perwitasari/am.

Data pekerja penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021

Nantinya data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan

Selanjutnya, data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker

Proses penyaluran oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan

Dana sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan akan diberikan sekaligus kepada pekerja yang memenuhi syarat.***

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah