Dikutip mantrasukabumi.com dari Indnesiabaik.id, dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU harus memenuhi 5 syarat berikut:
Warga Negara Indonesia
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan
Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
Baca Juga: Kemnaker Buatkan Rekening Baru untuk Penerima BSU, ini Penjelasannya
Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Dalam Pasal 3A dijelaskan bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Mekanisme Penyaluran