5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Kemnaker, Berhak Dapat BSU Rp500 Ribu

- 18 Agustus 2021, 09:50 WIB
5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Kemnaker, Berhak Dapat BSU Rp500 Ribu./*
5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Kemnaker, Berhak Dapat BSU Rp500 Ribu./* /Antara Foto/Puspa Perwitasari/am.

Dikutip mantrasukabumi.com dari Indnesiabaik.id, dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU harus memenuhi 5 syarat berikut:

Warga Negara Indonesia

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan

Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

Baca Juga: Kemnaker Buatkan Rekening Baru untuk Penerima BSU, ini Penjelasannya

Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Dalam Pasal 3A dijelaskan bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Mekanisme Penyaluran

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah