Pastikan Bank Pencairan BSU Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Segera Cek di Link www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 18 Agustus 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi rupiah yang dipengaruhi oleh vaksin covid-19
Ilustrasi rupiah yang dipengaruhi oleh vaksin covid-19 /Pixabay

Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat aktif.

Pekerja/buruh penerima upah.

Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 provinsi dan 167 kab/kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

Diutamakan bekerja di sektor usaha: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah dinyatakan sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, tahap terakhir adalah pencairan BLT subsidi gaji 2021 kepada para pekerja. Pencairan bantuan subsidi gaji 2021 dilakukan melalui bank Himbara, yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.

Sebagai informasi tambahan, untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI atau Bank Syariah Indonesia.***

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah