BSU Subsidi Gaji untuk Guru Honorer Cair, ini Syarat dan Cara Mencairkannya

- 18 Agustus 2021, 14:05 WIB
BSU Subsidi Gaji untuk Guru Honorer Cair, ini Syarat dan Cara Mencairkannya./*
BSU Subsidi Gaji untuk Guru Honorer Cair, ini Syarat dan Cara Mencairkannya./* /Dokumen Bank BRI/

MANTRA SUKABUMI - Bantuan BSU Subsidi Gaji yang akan diberikan pemerintah untuk guru honorer, sudah bisa di cek secara online.

Salah satu syarat yang diperlukan supaya bisa mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji guru honorer adalah PTK non PNS.

Namun jika Anda masih penasaran dan ingin tahu cara cek penerima BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer, bisa ikuti langkah berikut.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Ini syarat penerima BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Rabu, 18 Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk itu, apabila Anda seorang guru honorer berstatus PTK non-PNS, buruan cek nama Anda di info.gtk.kemdikbud.go.id, karena pemerintah akan cairkan BSU Rp1.8 juta.

Untuk mendapatkan bantuan BSU bagi guru honorer, ini cara yang harus Anda lakukan.

Baca Juga: Pastikan Bank Pencairan BSU Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Segera Cek di Link www.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Akan Tetapi, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.

Jangan lupa tetap jaga kesehatan supaya tidak ada kendala saat mencairkan BSU guru honorer.

Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir agar perekonomian masyarakat kembali pulih.***

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah