MANTRA SUKABUMI - Pemerintah akan mencairkan bantuan untuk guru honorer berupa BSU Subsidi Gaji yang akan cair secepatnya.
Jika Anda sudah cek BSU Subsidi Gaji gurubhonorer kemarin dan belum terdaftar sebagai penerima manfaat, cek lagi hari ini secara online.
Cara cek BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer secara online, buka link info.gtk.kemdikbud.go.id, dan begini cara dan syaratnya.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Berikut syarat penerima BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Jumat, 20 Agustus 2021.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020