Kemendikbud dan Kemenag Siap Cairkan BSU Guru Honorer untuk Tahun 2021, Simak Jadwal Pencairannya

- 20 Agustus 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi, Kemendikbud dan Kemenag Siap Cairkan BSU Guru Honorer untuk Tahun 2021, Simak Jadwal Pencairannya
Ilustrasi, Kemendikbud dan Kemenag Siap Cairkan BSU Guru Honorer untuk Tahun 2021, Simak Jadwal Pencairannya /Pixabay/

MANTRA SUKABUMI – Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) Siap Cairkan BSU Guru Honorer tahun ini.
 
Dalam pencairan BSU Guru Honorer, baik guru dan PTK non PNS akan terima bantuan dari Kemendikbud dan Kemenag sebesar Rp1,8 juta.
 
Untuk itu Guru atau PTK non PNS segera cek penerima di link yang telah disediakan oleh Kemendikbud dan Kemenag.

Baca Juga: BSU Guru Honorer dari Kemendikbud dan Kemenag Cair Lagi Tahun 2021? ini Informasi Lengkapnya
 
Adapun link untuk cek penerima BSU Guru Honorer bisa langsung meng akses link info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Kemendikbud dan simpatika.kemenag.go.id untuk Kemenag.  
 
Guru dan PTK non PNS akan menerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta apabila sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud dan Kemenag.
 
BSU Guru Honorer Rp1,8 juta untuk guru dan PTK non PNS, semoga bisa membantu dunia pendidikan di masa pandemic Covid-19.
 
Untuk mendapatkan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta Guru atau PTK non PNS bisa mengajukannya dengan cara berikut:
 
1. Buka aplikasi atau situs info.gtk.kemdikbud.go.id atau simpatika.kemenag.go.id.
 
2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar
 
3. Unduh/download bukti penerima dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak) kemudian tempel materai dan tandatangani.
 
4. Bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), dan SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
 
5. Setelah diperiksa oleh bank penyalur, BSU Guru Honorer akan masuk ke rekening.

Baca Juga: Siap-siap BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud dan Kemenag Cair Lagi Tahun 2021, ini Syaratnya
 
Pada saat akan melakukan pencairan BLT Guru atau BSU Guru Honorer di bank penyalur, jangan lupa untuk membawa dokumen berupa:
 
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
 
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
 
3. Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa diunduh di link Kemendikbud atau Kemenag.
 
Akan tetapi untuk calon penerima BSU Guru Honorer RP1,8 juta ini harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, yaitu sebagai berikut:
 
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
 
2. Berstatus PTK non-PNS.
 
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
 
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
 
5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
 
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
 
Sebelumnya Mendikbud Nadiem Makarim, mengatakan bahwa Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk BSU Guru Honorer dengan total anggaran sebesar Rp3,7 triliun untuk 2 juta Guru dan PTK non PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.
 
"Untuk guru honorer, tenaga pendidik, dan dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," ucap Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, dikutip mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Kemdibud RI.

Baca Juga: Gunakan Hp dan PC Anda untuk Cek BSU Guru Honorer, Begini Cara dan Syaratnya
 
Akan tetapi dalam kesempatan  tersebut Menteri Nadiem Makarim tidak menyebutkan kapan pastinya BLT Guru atau BSU Guru Honorer dan PTK non PNS kapan cair, namun Ia hanya menyebutkan bahwa Pemerintah sudah menyediakan anggaran BSU untuk tahun 2021.
 
Itulah informasi terkait Kemendikbud dan Kemenag yang siap mencairkan BSU Guru Honorer untuk Tahun 2021.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x