Bantuan Sosial Pemerintah Berupa BSU untuk Guru Honorer Cair, Buruan Cek, ini Cara dan Syaratnya

- 21 Agustus 2021, 09:02 WIB
Bantuan Sosial Pemerintah Berupa BSU untuk Guru Honorer Cair, Buruan Cek, ini Cara dan Syaratnya
Bantuan Sosial Pemerintah Berupa BSU untuk Guru Honorer Cair, Buruan Cek, ini Cara dan Syaratnya /Info.gtk.kemdikbud.go.id

MANTRA SUKABUMI - BSU, yang merupakan batuan dari pemerintah untuk guru honorer sudah bisa cair.

Buruan lakukan cara cek via online agar Anda mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU guru honorer atau tidak.

Kenapa online? ini adalah salah satu cara cek BSU guru honorer yang aman, tak hawatir terpapar Covid-19 karena tidak berkerumun di satu tempat.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Namun perlu Anda ketahui sebelum cek BSU Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id, pastikan akun PTK Anda terverifikasi, seperti:

1. Pastikan menggunakan email yang aktif

2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang kain

3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik.

Untuk mendapatkan bantuan BSU bagi guru honorer, ini cara yang harus Anda lakukan.

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Akan Segera Cair, Segera Cetak Bukti Terdaftar Sebagai Penerima di Link info.gtk.kemdikbud.go

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Akan Tetapi, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.

Namun sebelumnya lihat dulu  syarat penerima BSU  untuk guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Sabtu, 21 Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: Cara Cek BSU Guru Honorer Melalui HP dan PC Via Online di info.gtk.kemdikbud.go.id

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk itu, apabila Anda seorang guru honorer berstatus PTK non-PNS, buruan cek nama Anda di info.gtk.kemdikbud.go.id, karena pemerintah akan cairkan BSU Rp1.8 juta.

Jangan lupa tetap jaga kesehatan supaya tidak ada kendala saat mencairkan BSU guru honorer.

Semangat.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah