Cukup Gunakan NIK Cek Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta, Kunjungi Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 26 Agustus 2021, 07:50 WIB
Ilustrasi Cukup Gunakan NIK Cek Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta, Kunjungi Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Ilustrasi Cukup Gunakan NIK Cek Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta, Kunjungi Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. /*/PIXABAY/EmAji/

a. Hubungi Call Center nomor telepon 175;

b. Email: [email protected];

c. Direct Message (DM) sosial media resmi:

- Facebook BPJS Ketenagakerjaan;

- Twitter @BPJSTKinfo.

Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal Lahir pada kolom komentar Facebook atau reply Twitter

Siapa saja yang mendapatkan BSU gaji dari Kemnaker, berikut Syarat Penerima Subsidi Gaji yang Baru :

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x