Cukup Gunakan NIK Cek Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta, Kunjungi Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 26 Agustus 2021, 07:50 WIB
Ilustrasi Cukup Gunakan NIK Cek Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta, Kunjungi Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Ilustrasi Cukup Gunakan NIK Cek Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta, Kunjungi Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. /*/PIXABAY/EmAji/

4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Baca Juga: Berikut Alasan 52 Ribu Pekerja Gagal Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta Pada Tahap I

Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)

1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK

Verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:

a. WNI;

b. Kategori Peserta Penerima Upah;

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;

d. Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK);

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x