Berikut kriteria penerima BSU Rp1,8 juta 2021 dari Kemendikbudristek yaitu :
1) Pendidik non-PNS
a. Guru
b. Dosen
c. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
e. Pendidik pendidikan anak usia dini
f. Pendidik kesetaraan
2) Tenaga kependidikan non-PNS
a. Tenaga perpustakaan
b.Tenaga laboratorium