BI Menyakini Rupiah Kembali Turun ke Level Rp 15 Ribu Tahun Ini

- 3 April 2020, 11:11 WIB
ILUSTRASI uang rupiah dan dolar .*
ILUSTRASI uang rupiah dan dolar .* /Pikiran Rakyat/

Dalam kesempatan itu, Perry juga mengklarifikasi bahwa BI tidak melakukan kontrol devisa.

Pengaturan pengelolaan lalu lintas devisa bagi penduduk Indonesia yang diatur dalam Perpu nomor 1 tahun 2020 bukan merupakan kebijakan kontrol devisa.

"Saat ini belum terdapat rencana untuk mengeluarkan kebijakan konversi devisa hasil ekspor bagi Penduduk ke dalam Rupiah.

Ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa, namun merupakan kebijakan pengelolaan devisa yang diberlakukan hanya bagi Penduduk," kata dia.

Baca Juga: AS Tuduh Tiongkok dan Negara Lain Termasuk Indonesia Tidak Lengkap Laporkan Data Covid-19

Perry mengatakan, investasi asing dalam bentuk portofolio dan PMA masih dibutuhkan bagi ekonomi Indonesia. Dengan demikian, kebijakan lalu lintas devisa bebas bagi investor asing tetap berlaku.

Menurut Perry, pengelolaan devisa bagi Penduduk dapat berupa kewajiban konversi devisa hasil eskpor ke dalam Rupiah. Namun saat ini BI belum berencana memberlakukan kebijakan itu.

Saat ini ketentuan devisa hasil ekspor masih berlaku untuk eksportir dan importir.

Pengeloaan devisa tersebut diperlukan dalam mendukung stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, termasuk stabilitas nilai tukar Rupiah.

Baca Juga: Kepala Sekolah Keluarkan Dana Talangan Gaji Honorer

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x