Siap-siap! Bansos PKH Tahap 2 Bulan Mei 2022 Cair dan Masuk ke Rekening BNI, BRI dan Mandiri

- 3 Mei 2022, 11:25 WIB
Siap-siap! Bansos PKH Tahap 2 Bulan Mei 2022 Cair dan Masuk ke Rekening BNI, BRI dan Mandiri
Siap-siap! Bansos PKH Tahap 2 Bulan Mei 2022 Cair dan Masuk ke Rekening BNI, BRI dan Mandiri / /EmAji/pixabay.

MANTRA SUKABUMI - Siap-siap, bagi Anda penerima bansos dalam program PKH tahap 2 bulan Mei 2022 akan segera cair.

Bagi Anda penerima bansos PKH di bulan Mei tahap 2 ini dikabarkan akan segera cair.

Dalam pencarian bansos PKH tahap 2 bulan Mei 2022, bisa Anda cek di cekbansos.kemensos.go.id dan akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Baca Juga: Keutamaan Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal, Lengkap dengan Niat dan Tata Cara Pelaksanaannya

Besaran jumlah penerima bansos PKH bisa Anda ketahui keterangannya di bawah ini sekaligus dengan syarat kriteria penerima Bansor PKH Tahap 2 bulan Mei 2022.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman kemensos.go.id pada Selasa, 3 Mei 20222.

Tahap I: Januari, Februari, Maret.

Tahap II: April, Mei, Juni.

Tahap III: Juli, Agustus, September.

Tahap IV: Oktober, November, Desember

Jumlah Besaran Bantuan PKH

1. Ibu Hamil mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

2. Anak usia dini mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

3. Anak sekolah SD mendapat bantuan sejumlah Rp 225.000/3 bulan (Rp 900.000/tahun).

4. Anak sekolah SMP mendapat bantuan sejumlah Rp 375.000/3 bulan (Rp 1.500.000/tahun).

5. Anak sekolah SMA mendapat bantuan sejumlah Rp 500.000/3 bulan (Rp 2.000.000/tahun).

6. Lanjut usia 70+ mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).

7. Disabilitas berat mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal, Simak Keutamaan dan Tata Cara Pelaksanaanya

Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 Bulan Mei 2022:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

5. Klik tombol CARI DATA

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Dikutip dari akun Instagram @kemensosri, berikut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH:

1. Komponen Kesehatan

- Ibu Hamil

Maksimal dua kali kehamilan.

- Anak Usia Dini

Usia 0-6 tahun, maksimal dua anak.

2. Komponen Pendidikan

- SD/MI Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- SMP/MTs Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- SMA/MA Sederajat

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal UAS PAS Matematika Kelas 7 SMP MTS Berikut Kisi-kisi dan Ulasan Semester 2

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

- Lanjut Usia 70+

Maksimal 1 (Satu) orang dan berada dalam keluarga.

- Penyandang Disabilitas Berat

Maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga penyadang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x