Berapa Nominal Uang yang Didapatkan Peserta KJP Plus untuk Tingkat SD MI, SMP MTs, SMA SMK? Berikut Rinciannya

- 16 Agustus 2022, 14:30 WIB
Berapa Nominal Uang yang Didapatkan Peserta KJP Plus untuk Tingkat SD MI, SMP MTs, SMA SMK? Berikut Rinciannya
Berapa Nominal Uang yang Didapatkan Peserta KJP Plus untuk Tingkat SD MI, SMP MTs, SMA SMK? Berikut Rinciannya /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Baca Juga: Kabar Gembira! KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Bulan Agustus Sudah Cair, Cek Nama Penerima di kjp.jakarta.go.id

Berikut cara mengecek nama dan status penerima dana KJP Plus Tahap 1 2022 melalui link dan langkah-langkah berikut ini.

• Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id
• Pilih menu periksa status penerima KJP Plus
• Masukan NIK
• Pilih Tahun dan Pilih Tahap
• Kemudian "Klik Cari"

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) mulai 9 Agustus 2022. Penyaluran ini dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SD hingga SMA dan SMK.

Bagi Anda yang ingin mengetahui penerima KJP Plus Agustus 2022, Anda bisa mengecek melalui website resmi KJP Plus.

Besaran dana program tersebut dari Rp250.000 untuk jenjang SD/MI hingga Rp300.000 untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),

Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasi Pendidikan (P4OP) DKI Jakarta pada 9 Agustus 2022 mengumumkan penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 sebanyak 849.170 peserta didik.***

Halaman:

Editor: Ina Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x