Berapa Nominal Saldo Penerima KJP Plus Tahap II untuk Semua Jenjang Pendidikan? Cek Selengkapnya Disini

- 21 Agustus 2022, 11:40 WIB
Berapa Nominal Saldo Penerima KJP Plus Tahap II untuk Semua Jenjang Pendidikan? Cek Selengkapnya Disini
Berapa Nominal Saldo Penerima KJP Plus Tahap II untuk Semua Jenjang Pendidikan? Cek Selengkapnya Disini /tangkap layar/upt.p4op

MANTRA SUKABUMI - Setiap penerima KJP Plus Tahun 2022 akan mendapatkan nominal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Besaran saldo yang akan diterima oleh penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bisa Anda lihat dengan lengkap hanya didalam artikel ini. 

Sebelum kepada besaran saldo nominal yang akan diterima oleh KJP Plus Tahap II, ada beberapa syarat yang harus diketahui. 

Baca Juga: Jadwal Pencairan Dana KJP Plus Tahap II dan Cara Cek Daftar Penerima Bantuan dengan Mudah

Penerima KJP Plus akan ditujukan kepada semua siswa dan siswi yang terdaftar di sekolah DKI Jakarta.

Seperti halnya informasi pada link yang tertera dibawah ini bahwa calon penerima dana KJP Plus Tahap II terdiri dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, PKBM dan LKP.

Banyak yang ingin diketahui berapa rincian besaran dana yang akan didapat bagi calon penerima dana KJP Plus Tahap II 2022.

Adapun pencairan KJP Plus Tahap II dapat disimak langkah-langkah untuk mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan KJP Plus.

Sebagai mantrasukabumi.com lansir dari laman Instagram resmi @disdikdki

Baca Juga: Intip Saldo Nominal Berapa Dana KJP Plus Tahap II 2022 Semua Jenjang Dapatkan, Cek Online Segera Disini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022. Yuk, cek infografik berikut untuk lengkapnya!

Adapun Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 telah resmi dibuka:

- Untuk warga DKI Jakarta

- Dari keluarga tidak mampu

- Terselenggaranya wajib belajar 12 tahun

- Menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata

- Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebanyak  849.170 peserta didik

Adapun Mekanisme dan Timeline Pendataan KJP Plus Tahap II

- 22 Agustus 23 September
Verifikasi daftar sementara calonpenerima oleh sekolah

- 23-30 September
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah

Baca Juga: Klik Tautan Resmi Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Periode Agustus 2022, Bisa Klik Segera Disini

- 10-26 Oktober
Data final penerima ditetapkan

-23-30 September
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria

-3-7 Oktober
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:

-Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan

-Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus

Sementara itu, untuk rincian besaran dana yang diterima oleh siswa peserta KJP Plus sebagai berikut:

- Jenjang SD/MI/SLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 250.000

- Jenjang SMP/MTS/SMPLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 300.000

Baca Juga: Daftar Nama Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Bulan Agustus, Segera Cek di Laman kjp.jakarta.go.id

- Jenjang SMA/MA/SMALB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 420.000

- Jenjang SMK Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 450.000

- Jenjang PKBM pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C) Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 300.000

- LKP Lembaga Kursus Pelatihan Biaya operasional per bulan sebesar Rp 1.800.000 per semester.

Dana KJS Plus Tahap II ini dapat digunakan ketika status keadaan darurat bencana berikut ini :

- Biaya rutin dan berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan

- Biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara tunai/non tunai

Penggunaan Dana Selama Kondisi Normal :

A. Biaya Rutin

1.Uang saku

2. Transport

Baca Juga: Alhamdulillah, KJP Plus Tahap II 2022 Resmi Dibuka, Simak Rincian Besaran Dana Diterima Peserta

B. Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi

1. Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi

2.Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi

3. Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi

C. Biaya Berkala

1.Alat tulis dan perlengkapan sekolah

2.Buku dan penunjang pelajaran

3. Alat dan/atau bahan praktik 4.Seragam sekolah dan kelengkapannya

5. Pangan bersubsidi

6.Kacamata

7.Alat bantu pendengaran

8. Kalkulator scientific

9. Alat simpan data elektronik

10.Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif

11. Sepeda

12.Komputer/laptop

13. Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.***

Editor: Ina Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah