2. Pilih 'Status penerima KJP Plus"
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Pilih status tahun KJP
5. Pilih tahap 1 atau 2
6. Klik tombol 'Cari'
Selain itu, siswa dan orang tua dapat menyebarkan status penyebaran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 bulan Agustus melalui JakOne Mobile.
Selain melalui situs kjp.jakarta.go.id, penerima KJP Plus dapat menggunakan aplikasi JakOne untuk cek saldo di rekening Bank DKI.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Warga DKI Jakarta, Pendataan KJP Plus Tahap 2 Akan Dibuka, Catat Tanggalnya
Dilansir mantrasukabumi.com dari akun Instagram resmi Disdik DKI @disdikdki, berikut rincian bantuan dana yang diberikan kepada peserta didik penerima KJP Plus jenjang SMP, SMA, SMK dan PKBM.
1. Jenjang SMP/MTs