4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Disiplin dan berkomitmen;
6. Mampu berbahasa Indonesia serta membaca dan menulis huruf latin dengan baik;
7. Mampu bekerja, baik sebagai petugas pendataan lapangan (PPL) atau sebagai petugas pengawas lapangan (PML);
8. Mampu bekerja sama dan berkoordinasi dengan sesama PPL, sesama PML, Koseka, pegawai BPS, serta tokoh masyarakat (RT/RW/Ketua/Pengurus SLS);
9. Mampu berkomunikasi dengan masyarakat di wilayah tugasnya;
Baca Juga: Syarat Seleksi PPPK Tahun 2022 Lengkap Kategori dan Mekanismenya
10. Petugas diutamakan mereka yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tidak memiliki pekerjaan tetap agar dapat fokus melaksanakan kegiatan lapangan sesuai yang tertuang dalam kontrak kerja;
11. Bersedia mengikuti pelatihan petugas;
12. PPL dan PML dapat berasal dari mitra statistik baik yang sudah berpengalaman maupun belum berpengalaman dengan sensus/survei BPS;