Apakah Gaji Petugas Honorer Regsosek BPS 2022 PPL, PML dan Koseka Sama? Segini Gaji yang Diterima

- 22 September 2022, 06:10 WIB
Apakah Gaji Petugas Honorer Regsosek BPS 2022 PPL, PML dan Koseka Sama? Segini Gaji yang Diterima
Apakah Gaji Petugas Honorer Regsosek BPS 2022 PPL, PML dan Koseka Sama? Segini Gaji yang Diterima /

MANTRA SUKABUMI - Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga diluar dari lembaga non kementerian (LPNK).

Regsosek BPS 2022 sendiri dibuka untuk masayarakat yang ingin bergabung sebagai penyalur tenaga, namun bersifat honorer yang terbagi dalam tiga tingkatan yakni Petugas Pendataan Lapangan (PPL), Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) dan Koordinasi Sensus Kecamatan (Koseka).

Adapun bersaran gaji honorer petugas PPL, PML dan Koseka Regsosek BPS 2022 tidaklah sama tapi ketiga tersebut ditentukan dari hasil data yang mereka terima.

Baca Juga: Pelaksanaan Pelatihan Regsosek Kapan? Ini Jadwal Alur Pendataan Petugas Lapangan BPS 2022

Untuk lebih jelasnya mengenai gaji honorer petugas Regsosek BPS 2022, Anda bisa membaca artikel ini sampai akhir.

Kemudian, disini juga terdapat data golongan gaji dari petugas Regsosek BPS 2022, PML, PPL dan Koseka.

Dilansir mantrasukabumi.com dari mitra.bps.go.id pada Kamis, 22 September 2022, berikut besaran gaji petugas honorer PPL, PML dan Koseka Regsosek BPS 2022 terbaru.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah buruh atau pegawai secara nasional sebesar Rp 2,89 juta per bulan.

Mengutip rilis BPS, rinciannya, upah buruh laki-laki sebesar Rp 3,14 juta dan perempuan sebesar Rp 2,43 juta.

Diketahui bahwa beberapa kantor BPS tertentu memberikan informasi terkait besaran gaji petugas Regsosek dalam pengumuman rekrutmennya.

Halaman:

Editor: Ina Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x