Sedangkan pada tahun 2023 adalah pengolahan data, analisis data, dan terakhir diseminasi (penyerahan data).
Kemudian Alur pendataan lapangan dalam kegiatan Pendataan Awal Regsosek adalah sebagai berikut:
sebuah. Petugas Regsosek meminta izin kepada Ketua/Pengurus Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dan menentukan wilayah.
b. Ketua/Pengurus SLS melakukan awal status kesejahteraan keluarga.
c. Petugas Regsosek melakukan wawancara dan geotagging lokasi keluarga.
d. Pengawas mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen.
e. Koordinator tersebut antara lain mengawasi kegiatan pendataan dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan kegiatan Pendataan Regsosek Awal, BPS tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu oleh Kementerian/Lembaga terkait sesuai kewenangan dan pembagian tugas dari Kepala Negara.
Sistem kerja dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek di tingkat Kabupaten/Kota sebagai berikut: