Apa Saja Tugas Pemeta dan Pengawas dalam Sensus Pertanian 2023? Simak Tujuan Awal Kegiatan ST2023

- 24 November 2022, 07:16 WIB
Sensus Pertanian 2023 ST23
Sensus Pertanian 2023 ST23 /*/mantrasukabumi.com/Instagram @bps_statistics

Baca Juga: Prediksi Soal PAS UAS Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP MTS Semester 1 Berikut Kisi-kisi Update Tahun 2022

Tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Petugas Pemeta adalah sebagai berikut:

- Mengunjungi ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS) untuk mendapatkan informasi batas SLS dan muatan BS terbaru,

- Memperbaiki batas SLS

- Melakukan geotagging sampel tutupan lahan, infrastruktur pertanian, dan batas SLS.

Sementara, tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Petugas Pengawas adalah mengunjungi kantor desa/kelurahan untuk konfirmasi SLS, mengidentifikasi keberadaan SLS dan mencatat daftar perubahannya, pengawasan lapangan, serta pemeriksaan peta dan kompilasi dokumen updating wilkerstat.

Dengan jumlah BS yang meliputi seluruh Kabupaten Kapuas dan terbatasnya jumlah pegawai BPS Kabupaten Kapuas, maka dari itu kami membutuhkan mitra statistik untuk membantu kami dalam melakukan kegiatan lapangan.

Kebutuhan dalam kegiatan ini adalah 90 (sembilan puluh) petugas pemeta dan 18 (delapan belas) petugas pengawas.

Mitra lapangan yang menjadi petugas pemeta akan bekerja dalam sistem kontrak orang-bulan (O-B) dengan total honorarium sekitar Rp2.800.000 Rp 2.500.000 (per 15 Februari 2022, final).

Masing-masing pemeta memiliki volume kerja rata-rata sebanyak 15 (lima belas) Blok Sensus (BS).

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah