Syarat dan Cara Mudah Mengajukan Pinjol Aplikasi JULO, Bebas Biaya Admin Langsung Acc

- 9 Desember 2022, 09:07 WIB
Syarat dan Cara Mudah Mengajukan Pinjol Aplikasi JULO, Bebas Biaya Admin Langsung Acc
Syarat dan Cara Mudah Mengajukan Pinjol Aplikasi JULO, Bebas Biaya Admin Langsung Acc /Antara/Nova Wahyudi/

MANTRA SUKABUMI- Berikut ini syarat dan cara mudah mengajukan pinjol pakai aplikasi JULO terbaru.

Aplikasi pinjol JULO memang sudah banyak digunakan oleh kalangan masyarakat dari berbagai elemen.

Aplikasi JULO sendiri sudah lama mendapatkan lisensi atau legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol Langsung Cair Tanpa Ribet Terbaru 2022, Limit Mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 20 Juta

Sehingga sampai saat ini aplikasi JULO masih digunakan masyarakat untuk transaksi pinjaman uang online atau pinjol.

Adapun untuk batas usia pinjol JULO ini ialah 21-60 Tahun.

Bagi anda yang ingin mengajukan pinjol diaplikasi JULO harus berusia 21 tahun.

Selain itu, harus memiliki pendapatan perbulan minimal 2.000.000 juta.

Nominal yang ditawarkan oleh aplikasi JULO ini ialah mulai dari 300.000 sampai maksimal 15.000.000.

Dengan tenor atau jangka waktu pembayaran 3 bulan hingga 9 bulan sesuai kesanggupan anda.

Untuk lebih jelas tentang cara daftar dan syarat pengajuan pinjol JULO kami sajikan sebagai berikut.

Cara Melakukan Pengajuan Pinjaman Online Lewat Aplikasi Julo

1. Unduh aplikasi Julo atau klik ajukan sekarang di halaman cermati.

2. Isi data pribadi dan informasi yang dibutuhkan ke dalam aplikasi.

Baca Juga: Rp 100 Juta Cair, Syarat Pinjol Tanpa Jaminan Cair Cepat hanya Modal KTP, Ini Aplikasinya

3. Tunggu proses verifikasi.

4. Dana tunai akan segera ditransfer ke rekening Anda.

Syarat Pengajuan JULO

1. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun.

2. Domisili di wilayah layanan pinjaman uang Julo.

3. Memiliki penghasilan tetap (minimum Rp2.000.000 per bulan).

4. Memiliki rekening pribadi.

5. Menggunakan smartphone Android.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan Julo yakni KTP.***

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah