Pencairan Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2022, Apa Saja Syarat Penerima Bansos BLT BBM Tahun 2023

- 13 Desember 2022, 10:32 WIB
Ilustrasi Syarat penerima bantuan BLT BBM, BPNT hingga PKH tahun 2023, pencarian bansos diperpanjang hingga akhir tahun 2022.
Ilustrasi Syarat penerima bantuan BLT BBM, BPNT hingga PKH tahun 2023, pencarian bansos diperpanjang hingga akhir tahun 2022. /*/Tangkap layar Instagram.com/@kemesosri

MANTRA SUKABUMI - Masih ada waktu hingga akhir tahun, bantuan sosial mulai dari PKH, BPNT dan BLT BBM tahun 2022 bisa dicairkan.

PT Pos Indonesia umumkan perpanjangan pencaiean bansos BLT BBM setelah sebelumnya di beberapa kota telah ditutup pada 10 Desember 2022 lalu.

Adanya update data penerima bansos BLT BBM, PKH dan juga BPNT, maka pencairan bansos tersebut diperpanjang.

Baca Juga: BLT UMKM 2022 Cair Bulan Oktober, Simak Cara Cek Penerimanya Melalui Situs eform.bri.co.id

Bagi masyarakat yang namanya teedaftar sebagai penerima bantuan tersebut namun belum mencairkannya agar segera dicairkan.

Pasalnya, jika dana bansos BLT BBM, PKH atau pun BPNT tidak dicairkan hingga akhir tahun 2022, akan dikembalikan ke kas negara.

Sehingga, pada tahapan selanjutnya nama penerima tersebut yang tidak mencairkan bantuannua di tahun ini akan dicoret dan tidak dapat menerima bantuan apapu di tahun 2023 mendatang.

Sementara itu, untuk pencairan bantuan BLT BBM, BPNT atau PKH cukup dengan membawa KTP aslo ke kantor Pos sesuai domisili penerima.

Namun, di tahun 2023 mendatang, syarat pencairan bantuan PKH, BLT BBM dan BPNT ada beberapa syarat penerima yang harus diperhatikan, diantaranya:

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x