Baca Juga: Cek Daftar Pekerja agar Dapat BLT Subsidi Gaji, Login bsu.kemnaker.go.id dan Cairkan BSU Rp600 Ribu
1. Terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), hal tersebut dikarenakan semua data yang diambil bagi penerima PKH 2023 diambil dari data DTKS tersebut.
2. Memiliki komponen PKH, yakni komponen kesehatan, mulai dari ibu hamil dan anak usia dini, komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMP serta usia sekolah 21 tahun yang masih belum menyelesaikan pendidikan.
3. Memiliki data kependukan baik KK maupun NIK yang sinkron dan aktif di Dukcapil dengan DTKS
4. Komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMK sederajat harus dibawah naungan Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama serta data tersebut sinkron dengan data di DTKS.
6. Bukan termasuk dalam aparat sipil negara atau ASN, TNI atau Polri. Selian itu juga tidak termasuk dalam KK ASN, TNI serta Polri.
7.Ditetapkan sebagai penerima tahan 1 2023 oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Demikian itulah syarat penerima bantuan sosial atau Bansos BLT BBM, PKH dan BPNT tahun 2023 mendatang. ***