Pencairan Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2022, Apa Saja Syarat Penerima Bansos BLT BBM Tahun 2023

- 13 Desember 2022, 10:32 WIB
Ilustrasi Syarat penerima bantuan BLT BBM, BPNT hingga PKH tahun 2023, pencarian bansos diperpanjang hingga akhir tahun 2022.
Ilustrasi Syarat penerima bantuan BLT BBM, BPNT hingga PKH tahun 2023, pencarian bansos diperpanjang hingga akhir tahun 2022. /*/Tangkap layar Instagram.com/@kemesosri

MANTRA SUKABUMI - Masih ada waktu hingga akhir tahun, bantuan sosial mulai dari PKH, BPNT dan BLT BBM tahun 2022 bisa dicairkan.

PT Pos Indonesia umumkan perpanjangan pencaiean bansos BLT BBM setelah sebelumnya di beberapa kota telah ditutup pada 10 Desember 2022 lalu.

Adanya update data penerima bansos BLT BBM, PKH dan juga BPNT, maka pencairan bansos tersebut diperpanjang.

Baca Juga: BLT UMKM 2022 Cair Bulan Oktober, Simak Cara Cek Penerimanya Melalui Situs eform.bri.co.id

Bagi masyarakat yang namanya teedaftar sebagai penerima bantuan tersebut namun belum mencairkannya agar segera dicairkan.

Pasalnya, jika dana bansos BLT BBM, PKH atau pun BPNT tidak dicairkan hingga akhir tahun 2022, akan dikembalikan ke kas negara.

Sehingga, pada tahapan selanjutnya nama penerima tersebut yang tidak mencairkan bantuannua di tahun ini akan dicoret dan tidak dapat menerima bantuan apapu di tahun 2023 mendatang.

Sementara itu, untuk pencairan bantuan BLT BBM, BPNT atau PKH cukup dengan membawa KTP aslo ke kantor Pos sesuai domisili penerima.

Namun, di tahun 2023 mendatang, syarat pencairan bantuan PKH, BLT BBM dan BPNT ada beberapa syarat penerima yang harus diperhatikan, diantaranya:

Baca Juga: Cek Daftar Pekerja agar Dapat BLT Subsidi Gaji, Login bsu.kemnaker.go.id dan Cairkan BSU Rp600 Ribu

1. Terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), hal tersebut dikarenakan semua data yang diambil bagi penerima PKH 2023 diambil dari data DTKS tersebut.

2. Memiliki komponen PKH, yakni komponen kesehatan, mulai dari ibu hamil dan anak usia dini, komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMP serta usia sekolah 21 tahun yang masih belum menyelesaikan pendidikan.

3. Memiliki data kependukan baik KK maupun NIK yang sinkron dan aktif di Dukcapil dengan DTKS

4. Komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMK sederajat harus dibawah naungan Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama serta data tersebut sinkron dengan data di DTKS.

6. Bukan termasuk dalam aparat sipil negara atau ASN, TNI atau Polri. Selian itu juga tidak termasuk dalam KK ASN, TNI serta Polri.

7.Ditetapkan sebagai penerima tahan 1 2023 oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Demikian itulah syarat penerima bantuan sosial atau Bansos BLT BBM, PKH dan BPNT tahun 2023 mendatang. ***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah