MANTRA SUKABUMI - Sudah mulai disalurkan pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 kepaka para pekerja.
Bagi pekerja dari berbagai industri yang memenuhi syarat serta kriteria akan mendapatkan BLT subsidi gaji atau BSU 2022.
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan beberpa syarat agar bisa mendapatkan BSU 2022.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Daftar Lengkapnya
Adapun syarat yang harus dipenuhi tersebut diantaranya sebagai berikut:
1. WNI atau Warga Negara Indonesia.
2. Peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Penghasilan maksimum Rp3,5 juta per bulan.
4. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMK/UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji paling besar menjadi sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.