- Klik menu 'Pengecekan'.
- Klik link kemnaker.go.id.
- Login ke akun masing-masing atau klik 'Daftar Sekarang' jika belum membuat akun.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap dan nama ibu kandung.
- Isi lengkap semua data dan selesaikan pendaftaran akun.
Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Kemungkinan Cair Priode Agustus-Desember 2022, Cek Info Terbarunya di Sini
- Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang diterima lewat SMS ke nomor HP.
- Login ke akun yang telah dibuat.
- Lengkapi profil biodata diri, seperti foto profil, tentang Anda, serta status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek notifikasi yang muncul.