Bantuan yang diberikan pemerintah yakni dalam bentuk jaminan kesehatan, tidak seperti bantuan sosial lainnya yang berupa uang atau pun sembako.
Bantuan KIS atau BPJS PBI dilanjutkan agar tidak mempengaruhi pencairan bansos lainnya seperti PKH dan BPNT bagi si penerima.
2. Bantuan Subsidi Listrik
Bantuan lainnya yakni subsidi listrik yang diberikan kepada 40,7 juta pelanggan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Bantuan subsidi listrik ino diberikan pemerintah bagi pelanggan dengan daya 450 VA atau 900 VA khusus pelanggan subsidi.
Baca Juga: Tak Sampai 24 Jam Rp 55 Juta Cair ke Rekening Pribadi, Cek Aplikasi Pinjaman Online Legal OJK 2022
3. Bantuan Subsidi LPG 3 kg
Ketiga bantuan sosial yang akan kembali diberikan kepada masyarakat yakni subsidi LPG 3 kg dengan sasaran sebanyak 8 juta NT.
4. Bantuan Subsidi Uang Muka Perumahan
Bagi masyarakat yang akan melakukan pembelian rumah yang dibangun pemerintah, akan diberikan subsidi uang muka mencapai Rp20 juta per unit rumah.