2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
Baca Juga: BLT UMKM 2022 Cair Bulan Oktober, Simak Cara Cek Penerimanya Melalui Situs eform.bri.co.id
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Itulah informasi terkait cara cek penerima dan pencairan dana BLT UMKM 2022 serta syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah untuk pelaku UMKM di Indonesia. ***