- Isi alamat email dan simpan.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan BPJS ke alamat email Anda.
- Data yang telah didaftarkan akan muncul sebagai peserta JKN, langkah selanjutnya Anda akan diarahkan untuk memilih lembaga keuangan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
2. Melalui Nomor WhatsApp (WA) PANDAWA
- Calon peserta cukup menghubungi nomor WA yang disediakan setiap cabang BPJS Kesehatan.
- Nantinya calon peserta akan mengarahkan proses pendaftaran melalui chat WA.
3. Melalui Kantor BPJS Kesehatan
- Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP, KK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa atau Kelurahan.
- Bawa surat pengantar dari puskesmas dan lakukan pendaftaran BPJS sebagai peserta PBI yang nantinya akan mendapatkan KIS.