Lowongan Kerja Kemenag! Pendaftaran Calon PPPK Kementerian Agama Tahun 2022, Cek Persyaratannya Disini

- 23 Desember 2022, 07:40 WIB
Lowongan Kerja PPPK Kemenag RI Tahun 2022
Lowongan Kerja PPPK Kemenag RI Tahun 2022 /Tangkapan layar kemenag.go.id

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira, Kementerian Agama (Kemenag) buka lowongan kerja terbaru Tahun 2022.

Ini adalah kesempatan emas bagi Anda yang ingin bergabung menjadi keluarga besar Kemenag RI harus mengikuti seleksi penerimaan calon PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Pendaftaran Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 dibuka sejak tanggal 21 Desember 2022 – 6 Januari 2023 mendatang.

Baca Juga: Asyik, Kemenag Resmi Buka Seleksi PPPK 2022, Begini kriterianya

Simak berikut ini kriterian syarat untuk pelamar dan cara daftar yang harus dipatuhi, seperti dilansir mantrasukabumi.com dari Kemenag pada Jumat 23 Desember 2022.

Inilah Kriteria pelamar pada Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)
2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama
3. Pelamar Lainnya

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

Baca Juga: Link Pendaftaran Calon PPPK Badan Pusat Statistik Tahun 2022 Melalui casn.bps.go.id, Tersedia 183 Formasi

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x