Cara Daftar Kartu Prakerja 2023, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

- 9 Januari 2023, 08:30 WIB
Cara Daftar Kartu Prakerja 2023, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!
Cara Daftar Kartu Prakerja 2023, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini! /Foto: Tangkapan Layar/prakerja.go.id/

MANTRA SUKABUMI - Kartu Prakerja akan kembali dijalankan pada tahun 2023, dengan target hingga 1 juta penerima manfaat. Adapun besaran insentif yang akan diterima oleh peserta juga akan bertambah.

Program ini tidak lagi dijalankan dengan skema bantuan sosial seperti sebelumnya, melainkan skema normal yang bertujuan untuk retraining dan reskilling.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kemampuan dan produktivitas angkatan kerja, yaitu bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan insentif pascapelatihan dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling. Pemerintah juga akan menambah anggaran sebesar Rp 5 triliun dengan target 1,5 juta orang.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 dengan Mudah, Segera Login prakerja.go.id dan Simak Persyaratannya Disini

Pendaftaran program Kartu Prakerja akan diimplementasikan secara online, offline, maupun bauran, serta memungkinkan bagi penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah, atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk menerima manfaat dari Program Kartu Prakerja.

Pada 2022, total bantuan yang diberikan pemerintah dalam program Kartu Prakerja sebesar Rp 3,55 juta per peserta. Terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, insentif setelah pelatihan Rp 2,4 juta yang diberikan sebanyak empat kali selama empat bulan (Rp 600 ribu per bulan), dan insentif survei Rp 150 ribu.

Pendaftaran kartu prakerja biasanyadilakukan lewat web prakerja.go.id. Berikut langkah-langkah mendaftar Prakerja:

1. Kunjungi website resmi program Kartu Prakerja.

2. Klik tombol 'Daftar' atau 'Pendaftaran'.

3. Pilih jenis pelatihan yang diinginkan.

4. Isi data diri yang diperlukan dan unggah dokumen pendukung yang diperlukan.

Halaman:

Editor: Andi syahidan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x