Stagnan, Harga Emas Antam Senin 10 Juli 2023 Rp1,059 Juta per Gram

- 10 Juli 2023, 12:07 WIB
Ilustrasi Update harga emas batangan dari Antam hari ini Senin, 10 Juli 2023, per gram masih stagnan seperti di weekend kemarin.
Ilustrasi Update harga emas batangan dari Antam hari ini Senin, 10 Juli 2023, per gram masih stagnan seperti di weekend kemarin. /*/Pixabay/Linda Hamilton

Mantra Sukabumi - Update terbaru Senin, 10 Juli 2023, harga emas batangan dari PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam terpantau masih stagnan diangak Rp1.059.000 per gram.

Dua hari sebelumnya pun harga emas batangan Antam berada di posisi yang sama, yakni Rp1.059.000 per gram di hari weekend.

Sementara itu, harga jual emas Antam hari ini masih tetap sama juga dibanderol sebesar Rp937.000 per gram dibandingkan dengan hari Sabtu dan Minggu kemarin.

Baca Juga: 6 Ide Bisnis yang Bisa Kamu Lakukan Bersama Pasangan, Salah Satunya Bisa Buka Jasa Penyewaan Properti

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual emas Antam dikenakan potongan pajak.

Jika nominalnya lebih dari Rp10 juta, maka penjualan kembali emas Antam akan dikenakan PPh 22 dengan besaran 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 perseb bagi yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Dilansir mantrasukabumi.com dari website resmi Logam Mulia, berikut ini update harga emas batangan hari ini dari Antam.

Harga Emas Batangan Antam

Harga emas 0,5 gram
Rp 579.500

Harga emas 1 gram
Rp 1.059.000

Harga emas 2 gram
Rp 2.058.000

Baca Juga: Tarif QRIS Naik, Apa Itu MDR dan Keuntungan bagi Merchant Apa?

Harga emas 3 gram
Rp 3.062.000

Harga emas 5 gram
Rp 5.070.000

Harga emas 10 gram
Rp10.085.000

Harga emas 25 gram
Rp 25.087.000

Harga emas 50 gram
Rp 50.095.000

Harga emas 100 gram
Rp 100.112.000

Harga emas 250 gram
Rp 250.015.000

Baca Juga: Pinjam Modal dari Aplikasi Pinjaman Online, Kenali Ciri-ciri Pinjol Legal yang Resmi Terdaftar di OJK

Harga emas 500 gram
Rp 499.820.000

Harga emas 1.000 gram
Rp 999.600.000

Sedankang untuk potongan harga beli emas mengacu pada peraturan PMK No. 34/PMK.10/2017, PPh 22 untuk pembelian emas batangan sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP, dan 0,9 persen untuk non NPWP. ***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x