MANTRA SUKABUMI - Bantuan sosial yang direncanakan akan cair pada Selasa, 25 Agustus 2020 ternyata diundur pencairannya.
Sehingga harus menunggu beberapa hari kedepan untuk mendapatkan bantuan sosial yang dikhususkan untuk para karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta rupiah.
Akan tetapi menurut menteri ketenagakerjaan memastikan bahwa bantuan sosial tahap pertama akan cair mulai Kamis 27 Agustus 2020, kepastian itu disampaikan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah.
Baca Juga: Wow Menakjubkan Pertamina Alami Kerugian Hingga Rp11.28 Triliun
Baca Juga: Indonesia-Korsel Sepakat Perluas Hubungan Ekonomi yang Lebih Luas Atasi Dampak Pandemi Corona
Dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam pernyataan di Parlemen Senayan pada Rabu, 26 Agustus 2020 dipastikan besok pencairan tahap pertama akan dilakukan.
“Subsidi gaji atau upah data calon penerima bantuan dan aktif pekerja sosial. Insya Allah dicairkan besok Kamis oleh Presiden RI dan Kementerian Ketenagakerjaan yang dipersiapkan untuk bantuan tahapan pertama,” jelas Ida di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Baca Juga: Cair Rp2,4 juta Banpres Produktif UMKM Jokowi, Akhir Agustus ini
Ida menambahkan, bahwa proses bantuan sosial gaji ini sudah berjalan dan akan terus dilakukan hingga akhir 2020. Sebelumnya tahapan ini sempat mengalami revisi karena harus mengumpulkan data yang benar-benar akurat.