MANTRA SUKABUMI - Tahun ini pemerintah mengeluarkan kebijakan program bantuan sosial. Sedikitnya tujuh jenias bantuan sosial disalurkan bagi masyarakat terdampak Covid-19.
Beberapa diantaranya adalah bantuan langsung tunai (BLT). Selain bagi masyarakat biasa, pemerintah juga mengeluarkan bantuan langsung tunai bagi pekerja dan pelaku UMKM.
Bahkan untuk pelaku UMKM, pemerintah sudah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) tersebut dua tahap.
Baca Juga: Hore, BLT Rp 600 Ribu Cair Hari Ini, Segera Cek Saldo Rekening
Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu Baru Sebagian Cair Hari Ini, Pemerintah Dinilai Lamban
Pada tahap pertama menyasar sekitar 9,1 juta pelaku UMKM dengan anggaran yang sudah masuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah Rp22,01 triliun. Kemudian pada tahap kedua yang dicairkan pada Senin, 24 Agustus 2020 menyasar 1 juta penerima dengan anggaran mencapai Rp2,4 triliun.
Pemerintah sendiri mengatakan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) ditargetkan untuk 12 juta pelaku UMKM. Setiap UMKM berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta perbulan.
Oleh karena itu bagi yang belum terdaftar atau mendapat bantuan tersebut bisa segera mendaftarkan diri dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.