Ayo Buruan Daftar Token Listrik Gratis dari PLN, Mudah Begini Cara Daftarnya

- 1 September 2020, 20:39 WIB
PLN Gratiskan Listrik Bagi Pelaku Indstri dan Bisnis Kecil
PLN Gratiskan Listrik Bagi Pelaku Indstri dan Bisnis Kecil /Instagram/Instagram @pln_id

MANTRA SUKABUMI – Pada Selasa, 1 September 2020 Pemerintah memberikan subsidi token listrik gratis melalu PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), memberikan stimulus gratis sebesar 50 persen.

Subsidi token listrik ini diberikan kepada pelanggan PLN yang menggunakan 450 VA dan 900 V, untuk pelanggan pengguna 450 VA digratiskan secara penuh, sedangkan untuk pelanggan pengguna 900 VA mendapatkan diskon 50 persen.

Adapun untuk mendapatkan bisa melalui dua cara yang bisa digunakan oleh kedua pelanggan Listrik PLN ini, sebagaimana mantrasukabumi.com lansir dari situs resmi www.pln.co.id dan melalu aplikasi whatsApp.

Situs Web PLN.

Baca Juga: Tekan Impor Barang Konsumsi yang Masuk ke Indonesia, Kemendag Terbitkan Peraturan Baru

Baca Juga: Ternyata Tidak Semua PNS Dapat Pulsa 400 Ribu, Simak Kategori dan Besarannya

• Pertama kita harus membuka situs resmi PLN yaitu www.pln.co.id

• Klik pilihan stimulus Covid-19 (token gratis/diskon)

• Masukan ID pelanggan/Nomer Meter pada kolom pencarian

• Setelah itu akan tampil token listrik gratis atau diskon 50 persen yang tampil pada kolom keterangan

• Setelah mendapatkan kode token gratis atau diskon 50 persen, kita tinggal masukan kode tersebut ke KWH meter

Baca Juga: Segera Cek Saldo Rekening, BLT Rp 600 Ribu Sudah Masuk Ke Rekening BCA

Melalui Aplikasi WhatsApp :

• Pertama kita harus mebuka aplikasi whatsApp

• Setelah itu kita chat ke nomer 08122-123-123, tapi kita harus mencantumkan nomer ID pelanggan

• Setelah itu kita tinggal menunggu balasan dari otomatis dari PLN lalu ikuti petunjuk yang diberikan.

• Setelah kita mengikuti petunjuk tersebut nanti akan muncul nomer token gratis atau diskon lalu kita tinggal memasukan nomer tersebut ke KWH meter.
Selama.

Baca Juga: Sabar, Ternyata Pencairan BLT Rp 600 Ribu Ke Bank BCA Butuh Waktu 5 Hari

Namun sebelum mengecek itu semua alangkah baiknya kita mengecek dulu kode listrik kita apakah kita menerima atau tidak.

Untuk cara mengecek kode listrik kita mendapatkan subsidi atau tidak kita bisa melakukan caranya sebagai berikut :

• Yaitu kita bisa melakuak dengan mengecek struk pembayarn listrik sebelumnya

• Lalu kita lihat pada kolom pemabayaran

• Jika pada kolom pembayaran tertera kode R1, maka berhak mendapatkan listrik gratis atau diskon listrik

Baca Juga: Waduh Dari 15,7 Juta Penerima BLT Rp 600 Ribu, Hanya 14 Juta Rekening yang Ada, Segera Cek Namamu

• Namun pada kolom pembayaran tertera kode R1M, maka dipastikan anda tidak mendapatkan listrik token gratis atau diskon

• Selain itu juga untuk pelaku usaha kecil atau bisnis kecil kodenya B1 atau I1 anda berhak mendapatkan token gratis.

Selamat mencoba dan semoga anda mendapatkanya.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah