Tekan Impor Barang Konsumsi yang Masuk ke Indonesia, Kemendag Terbitkan Peraturan Baru

- 1 September 2020, 17:31 WIB
Negara Yang Sering Impor Barang Jepang, Indonesia di Peringkat Ini!
Negara Yang Sering Impor Barang Jepang, Indonesia di Peringkat Ini! //Pixabay

MANTRA SUKABUMI – Konsumsi masyarakat Indonesia selama Covid-19 terhadap kebutuhan sehari-hari berupa barang elektronik banyak terpenuhi oleh produk impor.

Selain produk elektronik jenis barang lain yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat adalah alas kaki, dan sepeda juga banyak menggunakan produk luar negeri.

Kondisi ini membuat pemerintah khawatir akan mematikan produsen dalam negeri.
Sehingga pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan regulasi yang bertujuan untuk menekan impor atas produk-produk tersebut.

Baca Juga: Alhamdulillah, Dana BLT Rp 600 Ribu Sudah Masuk Ke Rekening BCA, Segera Cek Saldo

Baca Juga: Ternyata Tidak Semua PNS Dapat Pulsa 400 Ribu, Simak Kategori dan Besarannya

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga, ditetapkan sejak 19 Agustus 2020.

Tujuan penerbitan Permendag ini adalah untuk menekan impor barang konsumsi yang masuk ke Indonesia, dan Permendag tersebut mulai berlaku 28 Agustus 2020.

Biro Humas Kemendag RI melalui lamannya kemendag.go.id melansir sebuah siaran pers, sebagaimana dikutip oleh tim mantrasukabumi.com, sebagai berikut:

“Pada Mei—Juni 2020 terjadi kenaikan impor barang konsumsi sebesar 50,64 persen dengan produk berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, dan sebagainya. Bahkan, terdapat beberapa barang yangnilai pertumbuhannya di atas 70 persen. Untuk itu, Kemendag perlu melakukan pengaturan impor terhadap barang-barang tersebut,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x