Tekan Impor Barang Konsumsi yang Masuk ke Indonesia, Kemendag Terbitkan Peraturan Baru

- 1 September 2020, 17:31 WIB
Negara Yang Sering Impor Barang Jepang, Indonesia di Peringkat Ini!
Negara Yang Sering Impor Barang Jepang, Indonesia di Peringkat Ini! //Pixabay

Baca Juga: Malas Minum Obat, Begini 5 Tips Turunkan Kolestrol Tanpa Konsumsi Obat

Baca Juga: Heboh Sultan Amerika Ternyata Orang Indonesia, Siapakah Dia?

“Laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik, baik terealisasi maupun tidak terealisasi setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui laman https://inatrade.kemendag.go.id,” terang Didi.

Untuk LS alas kaki yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendag Nomor 28 Tahun 2020, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan impor oleh importir.

Hal serupa juga berlaku untuk LS elektronik. Bagi LS untuk elektronik berupa mesin pengatur suhu yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2018, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan Impor oleh importir.

“Sedangkan, untuk impor sepeda roda dua dan roda tiga yang dikapalkan sebelum Permendag ini berlaku dan dapat dibuktikan dengan tanggal konosemen (Bill of Lading), Permendag ini tidak berlaku,” pungkas Didi.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x