MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan bahwa calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) tidak wajib menggunakan rekening bank BUMN.
Hanya saja menurut pihak Kemnaker karena proses transfer dilakukan oleh bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) maka pencairan ke bank swasta lain seperti BCA, Danamon, My Bank dan lainnya butuh waktu.
Diungkapkan Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno, bahwa untuk proses pentransferan ke bank swasta memerlukan waktu selama lima hari.
Baca Juga: MAAF, Bank BCA dan Bank Swasta Lain Akan Transfer di Tahap 2 Segera Cek Nama Anda Begini Caranya
Baca Juga: Alhamdulillah, 3 Juta Penerima BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Siap Ditransfer, Segera Cek Nama Anda
Hal tersebut dilakukan karena pengajuan data dan proses ke bank swasta harus hati-hati.
Seperti dikabarkan pemerintah kini tengah fokus untuk mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta tahap kedua.
Sebelumnya, hingga saat ini menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan data penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu yang terkumpul sebanyak 14 juta.
Dari 14 juta rekening yang sudah terkumpul itu, baru 11,3 juta rekening yang tervalidasi. Sisanya sedang dalam proses validasi.