11. Tidak bertato dan tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Hari Ini 17 September 2023 Cek Persyaratan dan Jadwal Lengkapnya Disini
12. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a. Palamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol) skala 4,00 (empat koma nol):
b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah asli (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku) dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri, dan Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh
1) Surat Keputusan Penyetaraan jazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan:
2) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
13. Pelamar Penyandang Disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut
Baca Juga: Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo, Serie A Italia 17 September 2023
a. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan,