Hati-hati, Sanksi Menanti Perusahaan dan Pekerja yang Palsukan Data Penerima BLT Rp 600 Ribu

- 9 September 2020, 07:20 WIB
Kemnaker Segerakan, Pencairan BLT Rp600 Ribu Tahap 2 di Transfer ke Rekening Masing-masing termasuk Bank BCA, Mandiri dan Bank swasta lain
Kemnaker Segerakan, Pencairan BLT Rp600 Ribu Tahap 2 di Transfer ke Rekening Masing-masing termasuk Bank BCA, Mandiri dan Bank swasta lain /mantrasukabumi/fauzanevan/instagram.com/kemnaker


MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengucurkan dan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi pekerja.

Pemerintah juga telah menetapkan bahwa pekerja yang berhak mendapat bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Selain itu, pemerintah juga mensyaratkan bahwa pekerja tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, saat peluncuran program bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu ini, Presiden Jokowi mengatakan bahwa bantuan ini adalah apresiasi yang taat iuran BPJS.

Baca Juga: Segera Cek Nama Anda Begini Caranya Bank BCA, Mandiri dan Bank Swasta sudah di Transfer Tahap 2

Baca Juga: Hore, BLT Tahap 3 Segera Cair Ayo Cek Data Dirimu Sekarang dengan 3 Cara Berikut Ini

Oleh karena itu, saat peluncuran program bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu ini, Presiden Jokowi mengatakan bahwa bantuan ini adalah apresiasi yang taat iuran BPJS.

Untuk itulah kemudian pemerintah melalui Kementerian Ketanagakerjaan mengeluarkan aturan main yang dituangkan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

* Pekerja/buruh penerima upah;

* Memiliki rekening bank yang aktif;

* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Alhamdulillah 9 Juta Data Penerima BSU Rp 1,2 juta Telah Valid dan Cair, Cek Namamu

Baca Juga: Aneh Padahal BPJS Ketenagakerjaan Aktif Tapi Belum Juga Dapat BLT Karyawan, Pasti Belum Lakukan Ini

Beberapa waktu lalu, BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan telah mencoret 1,6 juta data calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi pekerja.

Pencoretan tersebut menurut pihak BP Jamsostek karena calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Pihak BP Jamsostek menjelaskan dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan dan pekerja untuk mengikuti aturan tersebut.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.

Dia juga mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJSTK.**

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah