Siap-siap! Keluarga yang Masuk Kriteria ini Bakal Menerima Bansos PKH dan BPNT 2024, Yuk Cek Disini

- 16 Januari 2024, 13:40 WIB
Ilustrasi Siap-siap! Keluarga yang Masuk Kriteria ini Bakal Menerima Bansos PKH dan BPNT 2024, Yuk Cek Disini/Dok. Istimewa
Ilustrasi Siap-siap! Keluarga yang Masuk Kriteria ini Bakal Menerima Bansos PKH dan BPNT 2024, Yuk Cek Disini/Dok. Istimewa /

MANTRA SUKABUMI - Bantuan sosial merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah dua program bantuan sosial yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan di Indonesia.

Namun, tidak semua orang memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 2024

Berikut adalah bantuan informasi mengenai siapa saja yang berhak menerima sosial PKH dan BPNT pada tahun 2024.

Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Bantuan Keluarga Harapan (PKH) merupakan program sosial yang ditujukan untuk membantu keluarga miskin dan rentan. Untuk memenuhi syarat menerima bantuan PKH, keluarga harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu, antara lain:

1. Kondisi Ekonomi

Keluarga penerima PKH harus berada dalam kondisi ekonomi yang memenuhi standar kemiskinan yang ditetapkan oleh pemerintah. Standar ini biasanya ditentukan berdasarkan tingkat pendapatan per kapita dan kondisi sosial ekonomi keluarga.

2. Kepesertaan dalam Program Jaminan Sosial

Keluarga penerima PKH juga diwajibkan menjadi peserta dalam program jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan atau Asuransi Kesehatan Masyarakat (Askeskin).

3. Keterlibatan dalam Pendidikan dan Kesehatan

Keluarga penerima PKH diharapkan aktif dalam upaya peningkatan akses pendidikan dan kesehatan. Hal ini dapat diwujudkan melalui kehadiran anak-anak di sekolah dan pemeriksaan kesehatan rutin.

Siapa yang Berhak Menerima Bantuan Sosial Non-Tunai (Bpnt) pada Tahun 2024?

Bantuan Sosial Non-Tunai (Bpnt) merupakan program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan miskin. 

Pada tahun 2024, program ini tetap menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia. 

Namun, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar keluarga dapat menerima manfaat dari program ini.

Baca Juga: Ingin Cari Pinjaman Uang Tanpa Ribet, Begini Cara Mudah Atasi Keuangan Sesuai Kebutuhan dan Kemampuan

Penerima Bpnt ditentukan berdasarkan beberapa faktor, antara lain:

1. Kriteria Ekonomi

Penerima Bpnt harus berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin. Kriteria ini biasanya ditentukan berdasarkan data kependudukan dan data kemiskinan yang telah diverifikasi oleh pemerintah.

2. Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Salah satu syarat untuk menjadi penerima Bpnt adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan status "Miskin" atau "Sangat Miskin". KIP merupakan salah satu instrumen identifikasi keluarga miskin yang digunakan oleh pemerintah.

3. Tidak Memiliki Rekening Bank

Keluarga penerima Bpnt sebaiknya tidak memiliki rekening bank. Hal ini dikarenakan bantuan yang diberikan bersifat non-tunai dan akan disalurkan melalui rekening yang telah ditentukan.

4. Validasi Data

Data keluarga penerima Bpnt harus tervalidasi dan terverifikasi oleh pemerintah melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Validasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

5. Tidak Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

Keluarga yang sudah menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tidak dapat menerima Bpnt, karena keduanya merupakan bantuan program yang tidak dapat digabungkan.

Baca Juga: Cara Efektif Cari Lembaga Pinjaman yang Resmi, Mudah dan Murah Atasi Kendala Kondisi Keuangan Keluarga

Dengan memenuhi kriteria-kriteria di atas, keluarga yang membutuhkan akan dapat menerima manfaat dari program BPNT pada tahun 2024. Program ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban ekonomi keluarga miskin dan rentan miskin.***

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah