Prakerja Gelombang 63 Tahun 2024 Segera Dibuka! Siapkan Diri Anda untuk Mendapatkan Insentif Rp 4,2 Juta

- 12 Februari 2024, 09:00 WIB
Prakerja Gelombang 63 Tahun 2024 Segera Dibuka! Siapkan Diri Anda untuk Mendapatkan Insentif Rp 4,2 Juta
Prakerja Gelombang 63 Tahun 2024 Segera Dibuka! Siapkan Diri Anda untuk Mendapatkan Insentif Rp 4,2 Juta /

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi para pencari kerja! Program Kartu Prakerja kembali membuka pendaftaran untuk gelombang 63 di tahun 2024. Program ini memberikan kesempatan bagi para pengangguran, pekerja informal, dan pelaku usaha mikro untuk meningkatkan keterampilan dan mendapatkan bantuan insentif senilai total Rp 4,2 juta.

Program prakerja ibarat sekolah khusus yang dikelola pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Ini untuk orang-orang yang mencoba mencari pekerjaan, kehilangan pekerjaan, atau ingin menjadi lebih baik dalam pekerjaannya.

Sejak tahun 2020, terdapat program untuk membantu masyarakat mendapatkan pekerjaan sebelum mulai bekerja. Mereka sudah melakukan ini sebanyak 62 kali. Pada tahun 2024, program ini akan tetap berjalan dengan dana dari pemerintah. Saat berikutnya orang dapat mendaftar untuk program ini akan segera hadir, ini akan menjadi kelompok orang ke-63 yang akan bergabung.

Baca Juga: Cuma Modal KTP, Bisa Dapat Bansos Rp 600 Ribu! Begini Caranya Buka Link cekbansos.kemensos.go.id Disini

Mulai tahun 2024, Kartu Prakerja kini menerima lamaran gelombang 63.

Kami belum tahu kapan kelompok masyarakat selanjutnya bisa mendaftar Program Kartu Prakerja. Kami menunggu mereka memberi tahu kami tanggalnya.

Denni Puspa Purbasari, penanggung jawab Program Kartu Prakerja, masih berbincang dengan sekelompok orang yang disebut Komite Cipta Kerja untuk mengetahui kapan tepatnya program tersebut akan dimulai.

Orang-orang berbicara tentang memberikan lebih banyak kesempatan bagi orang-orang untuk mempelajari hal-hal baru sehingga mereka memiliki lebih banyak pilihan.

Total hadiah yang diberikan kepada peserta masih sebesar Rp 4,2 juta dan tidak mengalami perubahan.

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x