Hingga saat ini, pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 ASN, TNI serta Polri.
Melansir laman resmi Kementerian Keuangan, THR pada tahun 2023 lalu terdiri dari beberapa komponen, yakni pembayaran sebesar gaji poko atau pensiunan poko ditambah tunjangan yang melekat.
Tunjangan yang melekat tersebut diantaranya, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktral/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Tahun lalum THR dan gaji ke-13 diberikan juga kepada guru dan dosen yang tak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan diberikan 50 persen tunjangan guru, 50 persen tunjangan dosen.
Kebijakan tersbut menurut Sri Mulyani merupakan pertama kalinya dilakukan. Adapun THR ini diberikan karena merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024 yang telah dirancang sebelumnya.***