Baca Juga: Waspada, Burung dan Air Ini Jadi Pertanda Munculnya Bencana Gempa Bumi dan Tsunami
Beberapa pencatatan atau gaji penyaluran subsidi gaji, jelas Menaker, di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan. Selain itu, hal-hal lainnya yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.
"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi, hingga saat ini belum mendapatkan gaji gaji, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya data yang terkait dengan rekening pekerja, untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan, "kata Menaker Ida.
Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan Kuota Data Internet Tahap I untuk Siswa dan Guru Mulai Dikirim, Cek Jadwalnya
Menaker menambahkan, subsidi gaji / upah adalah salah satu upaya upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19.
"Oleh hangat, Kami berharap pekerja / buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita," ujarnya.
Masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi gaji yang dapat dikunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store.**