Kabar Gembira Subsidi Gaji Telah Disalurkan ke-10 Juta Penerima

- 29 September 2020, 20:19 WIB
Gawat, BLT BPJS Tahap 3 Ditunda Lagi, Begini Kata Kemnaker Ida Fauziyah
Gawat, BLT BPJS Tahap 3 Ditunda Lagi, Begini Kata Kemnaker Ida Fauziyah /mantrasukabumi.com/.*/kemnaker

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa gaji/upah.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan telah menyalurkan kepada 10.180.341 penerima atau sebesar 87,35 persen dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji / upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38%).

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

KabarBaca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Berikan Bantuan Rp 1 Juta, Cek Siapa Saja Penerimanya

Tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39%).

Tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99,32%)

 Da tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65%).

"Penyaluran bantuan subsidi gaji bagi pekerja yang berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan yang cocok dalam penyaluran subsidi gaji / upah," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulisnya, yang dilansir mantrasukabumi.com dari RRI pada Selasa, 29 September 2020.

Baca Juga: Waspada, Burung dan Air Ini Jadi Pertanda Munculnya Bencana Gempa Bumi dan Tsunami
Beberapa pencatatan atau gaji penyaluran subsidi gaji, jelas Menaker, di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan. Selain itu, hal-hal lainnya yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.

"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi, hingga saat ini belum mendapatkan gaji gaji, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya data yang terkait dengan rekening pekerja, untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan, "kata Menaker Ida.

Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan Kuota Data Internet Tahap I untuk Siswa dan Guru Mulai Dikirim, Cek Jadwalnya

Menaker menambahkan, subsidi gaji / upah adalah salah satu upaya upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19.

"Oleh hangat, Kami berharap pekerja / buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita," ujarnya.

Masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi gaji yang dapat dikunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x