Maaf! Anda Ditolak Dapatkan Banpres Produktif BPUM, Apabila Tidak Memenuhi Prosedur Ini

- 11 Oktober 2020, 06:30 WIB
Maaf! Anda Ditolak Dapatkan Banpres Produktif, Apabila Tidak Memenuhi Prosedur Ini
Maaf! Anda Ditolak Dapatkan Banpres Produktif, Apabila Tidak Memenuhi Prosedur Ini /mantrasukabumi.com

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro diberikan untuk membantu usaha mikro menghadapi situasi COVID-19 untuk modal kerja agar usahanya tetap bertahan.

Banpres Produktif ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.

Tahap pertama realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Baca Juga: Resmi dari Kemnaker, Berikut Info Terbaru Perkembangan Bantuan Subsidi BLT Rp600 Ribu

Sebesar Rp2,4 juta bantuan yang akan diberikan secara langsung kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman indonesiabaik.id, Bagaimana cara mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro?

Banpres ini diusulkan oleh pengusul Banpres, antara lain: Dinas yang membidangi UMKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Kemudian, calon penerima Banpres dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • telepon

Baca Juga: Buruan Cek Rekening, Bantuan Subsidi Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Sudah Cair

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x