MANTRA SUKABUMI – Pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja sudah mencairkan bantuan subsidi gaji BLT untuk tahap 5 di gelombang 2.
Untuk itu kepada peserta Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan silahkan cek rekeningmu. Dan nikmati manfaatnya untuk kesejahteraan diri dan keluarga.
Kabar ini dilansir dari akun resmi indtagram @kemnaker pada Jum’at 9 Oktober 2020.
Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!
Baca Juga: Puan Maharani Ingin Rangkul Buruh, Gegara Kerusuhan Penolakan UU Cipta Kerja Merebak
Lihat postingan ini di Instagram
Sebagaimana Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh.
Dalam Penanganan Dampak Pandemi Covid-19, Para Pekerja atau Buruh yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan