Work From Home Buat Posisi PNS Terancam, Kenapa Bisa?

- 10 Oktober 2020, 07:40 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /RRI

MANTRA SUKABUMI – Semenjak Kemunculan Pandemik Covid-19 menginvasi Indonesia, Pemerintah menerapkan peraturan tentang kebijakan WFH atau Work from Home atau biasa di sebut bekerja di rumah dan ber aktifitas di rumah.

Demi mengurangi kontak fisik dan juga penerapan social distancing, WFH dari awal mulai diberlakukan.

Dengan adanya situasi tersebut, tidak sangkal jika beberapa profesi nantinya bakal tergantikan dengan inovasi teknologi. Bahkan hal tersebut bisa saja turut terjadi pada PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Baca Juga: Puan Maharani Ingin Rangkul Buruh, Gegara Kerusuhan Penolakan UU Cipta Kerja Merebak

Hal tersebut membuat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengeluarkan suara, bahwa penerapan WFH itu dapat membuat cara kerja pegawai berubah. Semua itu disebabkan munculnya banyak inovasi yang terlahir saat bekerja dari rumah.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman rri.co.id, "Tempat bekerja kita juga akan berubah. Proses bisnis kita akan berubah. Saya justru menyukai WFH itu karena dengan begitu inovasi berjalan dengan cepat," kata Bima dalam sesi webinar, Jumat 9 Oktober 2020.

"Kalau kemudian inovasi semuanya seperti itu, pertanyaannya apakah PNS itu merupakan permanent job, full time job? Kenapa tidak part time job saja? Project based? Jadi tidak ada lagi yang sakral sekarang ini untuk berubah," ujar Bima.

Tidak menutup kemungkinan bukan? jika nantinya kemungkinan jika PNS tidak akan lagi menjadi full time job, dan posisinya tergantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Fakta Atau Hoaks: Beredar di Twitter Video Kerusuhan Epic, Benarkah ini Anak STM atau Mahasiswa?

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x