MANTRA SUKABUMI - Pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 terus menuai reaksi berbagai kalangan.
Gelombang aksi dan demonstrasi penolakan Undang-undang Ciptaker terus merebak hingga daerah-daerah.
Diprediksikan akibat dari kerusakan yang di timbulkan dari aksi masa tersebut bisa sampai miliaran rupiah.
Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!
Baca Juga: Ribuan Buruh Kembali Gelar Aksi Tolak RUU Cipta Kerja di Palagan Bojongkokosan Sukabumi
Dilansir mantrasukabumi.com dari rri.co.id, Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah menggandeng kelompok buruh, dalam membahas aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Puan, hal itu harus dilakukan untuk membuat aturan rinci yang jelas dan dapat diterima semua pihak.
“Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Kamis 8 Oktober 2020
Puan menegaskan, DPR RI akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.