29 Pelajar Perusak Gedung DPRD Kota, Diamankan Polresta Jambi

- 9 Oktober 2020, 07:27 WIB
29 Pelajar Perusak Gedung DPRD Kota, Diamankan Polresta Jambi
29 Pelajar Perusak Gedung DPRD Kota, Diamankan Polresta Jambi /antaranews

MANTRA SUKABUMI - Pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 terus menuai reaksi berbagai kalangan.

Setelah Disahkan, Protes dan Aksi di gencarkan oleh kalangan Buruh dan Mahasiswa karena dinilai tidak sesuai dengan apa yang Diinginkan buruh selama ini.

Dari aksi tersebut, banyak dari kalangan pelajar juga ikut-ikutan dalam aksi unjuk rasa Protes terhadap Pengesahan RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Dapat Bantuan BLT dan Syarat Lengkapnya, Itu Adalah Hoax

Dilansir mantrasukabumi.com dari Antaranews.com, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi mengamankan sebanyak 29 orang pelajar dari SMP, SMA, dan SMK di Kota Jambi yang ikut melakukan aksi perusakan gedung dan fasilitas DPRD Kota Jambi dalam aksi unjukrasa pengesahan RUU Cipta Kerja.

Hasil pantauan di Mapolresta Jambi, Rabu, dua jam setelah aksi unjukrasa dan perusakan gedung DPRD Kota Jambi oleh ratusan pelajar tersebut, anggota kepolisian berhasil mengamankan dua puluh sembilan orang pelajar yang ikut terlibat dalam aksi tersebut.

Saat ini ke-29 pelajar tersebut sedang didata dan diperiksa atas peran mereka masing masing dalam aksi unjukrasa yang mengakibatkan pintu kaca gedung DPRD.

Dalam aksi perusakan terhadap gedung DPRD Kota Jambi, massa yang diantaranya pelajar datang bersepeda motor dan langsung masuk memecahkan kaca pintu dan jendela di kantor dewan itu dengan batu hingga berantakan.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x